Sunday, December 27, 2009 0 komentar

BAB VII : BENTUK DAN JENIS KOPERASI

Jenis koperasi ( PP 60 Tahun 1959 )
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Pertenakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Jenis Kopeasi Menurut Teori Klasik Ada 3 Jenis Koperasi :

1. Koperasi Pemakaian
2. Koperasi Penghasil / Koperasi Produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Pejenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 67 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian ( pasal 17 ).
*. Penjenisan koperasi berdasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena keamaan aktivitas /
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggotanya.
*. Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
koperasi Indonesia, di setiap daerah kerjanya hanya terdapat 1 koperasi
yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi ( PP No. 60 / 59)
• Koperasi Primer adalah Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan
• Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
• Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• Koperasi Induk adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


Bentuk Koperasi yang Disesuai Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan ( sesuai PP 60 Tahun 1959 )

* Disetiap Desa ditumbuhkan Koperasi desa
* Disetiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
* Disetip Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
* Diibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
* Koperasi Perimer : Merupakan Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang – orang
* Koperasi Sekunder : Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer

sumber: ocw.gunadarma.ac.id
http://organisasi.org
Thursday, November 12, 2009 0 komentar

BAB VI : Pola Manajemen Koperasi

• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

• Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

• Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

• Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

• Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

• Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

• Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota = sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama = semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Wednesday, November 4, 2009 0 komentar

BAB V : SHU (Sisa Hasil Usaha)

I. Pengertian SHU....
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
II. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


III. Istilah istilah informasi dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

III. Rumus Pembagian SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


IV. Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai
Saturday, October 31, 2009 0 komentar

BAB IV : Tujuan dan Fungsi Koperasi

koperasi adalah.....􀁼 Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
􀁼 Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
􀁼 Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
􀁼 Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)

Tujuan & Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis

􀁼 Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
􀁺 Mendefinisikan organisasi
􀁺 Mengkoordinasi keputusan
􀁺 Menyediakan norma
􀁺 Sasaran yang lebih nyata
􀁼 Tujuan perusahaan :
􀁺 Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost

Koperasi ituu...
􀁼 Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
􀁼 Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
􀁼 Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
􀁼 Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi

􀁼 Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
􀁼 Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
􀁼 Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba pada
Success Koperasi

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
􀁼 Innovation theory of profit; perolehan laba yang
maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
􀁼 Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi
yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal

Kegiatan Usaha Koperasi...
􀁼 Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
􀁺 Status dan motif anggota koperasi
􀁺 Bidang usaha (bisnis)
􀁺 Permodalan Koperasi
􀁺 Manajemen Koperasi
􀁺 Organisasi Koperasi
􀁺 Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota koperasi
􀁼 Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
􀁼 Owners : menanamkan modal investasi
􀁼 Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
􀁼 Kriteria minimal anggota koperasi
􀁺 Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
􀁺 Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi adalah....
􀁼 Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
􀁼 Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
􀁼 Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi
􀁼 UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
􀁼 Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
􀁼 Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal
􀁼 Prinsip alokasi flow permodalan :
􀁺 Dana jangka pendek digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
􀁺 Dana jangka panjang digunakan untuk
modal investasi
􀁼 Melakukan pendekatan model badan usaha
non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
􀁼 Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.


copy from: ocw.gunadarma.ac.id
Saturday, October 24, 2009 0 komentar

BAB III : ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERSI

Bentuk Bentuk Organisasi Organisasi
Hanel :
- Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
- Sub sistem koperasi:
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :
- Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama(kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi(swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota(perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pengurus
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi

Pengawas

- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola

- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Pola Manajemen Manajemen

- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
0 komentar

BAB II : PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
•Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
• Gotong Royong
Menurut Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong
Menurut Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

PENGERTIAN KOPERASI
• Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
• Definisi Chaniago
• Definisi Dooren
• Definisi Hatta
• Definisi Munkner
• Definisi UU No. 25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 Unsur Koperasi Indonesia
- Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

TUJUAN KOPERASI
• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
• Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
- Pendidikan anggota

• Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama

• Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

• Prinsip Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
0 komentar

BAB I

BAB I

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1. KONSEP KOPERASI

Konsep koperasi terbagi menjadi 3 yaitu :

a) konsep koperasi barat

b) konsep koperasi sosialis

c) konsep koperasi Negara berkembang

a) Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta yang di bentuk secara sukarela oleh sekumpulan orang yang memiliki persamaan dalam hal kepentingan, dengan tujuan mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur unsur positif dalam konsep koperasi barat

· Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara kerjasama antar sesame anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan

· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko secara bersama sama

· Hasil berupa surplus atau keuntungan disalurkan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

· Keuntungan yang belum disalurkan akan dimasukkan sebagai kas atau cadangan bagi koperasi.

b) Konsep koperasi sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan tujuan system sosialis-komunis.

c) Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

v Perbedaan dengan konsep koperasi sosialis

· Konsep sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif.

· Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi para anggotanya.

2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

a) keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi.

b) Aliran koperasi

Aliran koperasi terbagi menjadi 3 yaitu :

1. Aliran yardstick

2. Aliran sosialis

3. Aliran persemakmuran (commonwealth).

1. Aliran yardstick

Aliran ini biasanya di jumpai di Negara Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Selain itu koperasi juga dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengkoreksi. Dalam koperasi beraliran yardstick ini, pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan para anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di Negara-negara barat yang dimana industri berkembang dengan pesat. Contoh Negara yang menganut koperasi aliran yardstick ini adalah Amerika serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2. Aliran sosialis

Dalam aliran sosialis, koperasi dipandang / di anggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping tiu menyatukan rakyat menjadi lebih mudah apabila melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Russia.

3. Aliran persemakmuran (commonwealth)

Dalam aliran ini, koperasi dianggap sebagai alat yang efisian dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomia masyarakat. Koperasi juga dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dalam aliran ini, hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)” dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI KARANGAN E.D DAMANIK.

E.D Damanik membagi koperasi menjadi empat aliran atau schools of cooperatives berdasarkan dengan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara. Empat aliran koperasi tersebut adalah :

1. cooperative commonwealth school

aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga sehingga koperasi akan memberikan pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. Bahkan Moh. Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia aims and ideals”, mengatakan bahwa yang di kehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesian want to bring into existence is a cooperative commonwealth).

2. school of modified capitalism / school of competitive yardstick

suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negative dari kapitalis.

3. the socialist school

suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bagian dari system sosialis.

4. cooperative sector school

adalah suatu paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai suatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosilaisme, karena itulah paham ini berada di antara kapitalis dan sosilais.

3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

a) Sejarah lahirnya koperasi

· Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit.

· Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian atau “The Cooperative Wholesale Society (CWS)”

· Pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle dan Fredrich W. Raiffesen

· Pada tahun 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark yang di pelopori oleh Herman Schulze

· Pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

b) Sejarah perkembangn koperasi di Indonesia

· Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan koperasi pertama di Indonesia (Sukoco, seratus tahun koperasi di Indonesia). Raden Ngabei Ariawiriaatmaja, patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi dalam melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut semacam Bank Tabungan bila dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok pokok perbankan yang diberi nama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” atau Bank Simpan Pinjam para “priayi” purwokerto. Atau dalam bahasa inggris “The purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

· Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Comissie yang di ketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

· Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

· Pada tahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

· Pada tahun 1961 diselenggarakan musyawarah nasional koperasi I (munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.

· Pada tahun 1965 pemerintah mngeluarkan UU No. 14 tahun 1965 dimana prinsip Nasakom (nasionalis, sosialis dan komunis) di terapkan dalam koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.

· Pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahu 1967 tentang pokok pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1922 tentang perkoperasian.

· Peraturan pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
 
;