Sunday, December 27, 2009 0 komentar

BAB VII : BENTUK DAN JENIS KOPERASI

Jenis koperasi ( PP 60 Tahun 1959 )
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Pertenakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

Jenis Kopeasi Menurut Teori Klasik Ada 3 Jenis Koperasi :

1. Koperasi Pemakaian
2. Koperasi Penghasil / Koperasi Produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Pejenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 67 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian ( pasal 17 ).
*. Penjenisan koperasi berdasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena keamaan aktivitas /
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggotanya.
*. Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
koperasi Indonesia, di setiap daerah kerjanya hanya terdapat 1 koperasi
yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi ( PP No. 60 / 59)
• Koperasi Primer adalah Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan
• Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
• Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• Koperasi Induk adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


Bentuk Koperasi yang Disesuai Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan ( sesuai PP 60 Tahun 1959 )

* Disetiap Desa ditumbuhkan Koperasi desa
* Disetiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
* Disetip Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
* Diibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
* Koperasi Perimer : Merupakan Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang – orang
* Koperasi Sekunder : Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer

sumber: ocw.gunadarma.ac.id
http://organisasi.org
 
;